Pages

Tuesday, September 22, 2015

Rangkaian Pembagi Frekuensi

Ada beberapa bentuk sinyal.
  • Sinyal kotak
  • Sinyal sinusoidal
  • Sinyal segitiga

Adalah tiga contoh jenis sinyal yang kita kenal.

Pembagi frekuensi dibutuhkan saat kita menginginkan suatu frekuensi, tapi kita memiliki frekuensi yang lain. Misal, kita menginginkan frekuensi 4kHz, tapi kita memiliki sinyal dengan frekuensi 120kHz. Untuk memecahkan masalah ini, dibutuhkan sebuah rangkaian yang digunakan untuk membagi frekuensi.

Pada artikel ini, saya akan berbagi tentang rangkaian pembagi frekuensi untuk sinyal kotak. Apakah rangkaian yang saya share bisa digunakan untuk sinyal sinusoidal dan sinyal segitiga? Saya tidak bisa menjawabnya. Tapi saya pastikan, rangkaian ini bisa digunakan untuk membagi sinyal kotak dengan karakteristik sebagai berikut :


Untuk membangkitkan sinyal kotak seperti gambar di atas, anda bisa klik disini.

Baik, berikut adalah rangkaian pembagi dasar 2, 3, dan 5.

Pembagi 2


Pembagi 3


Pembagi 5


Untuk pembagi dengan nilai tertentu, anda bisa menggabungkan rangkaian pembagi di atas sesuai dengan kebutuhan. Misal, dalam contoh di atas, kita menginginkan frekuensi 4kHz, dan yang kita miliki adalah rangkaian dengan frekuensi 120kHz. Maka kita butuhkan pembagi 30. Untuk mendapatkan pembagi 30, kita gabungkan pembagi 5, pembagi 3 dan pembagi 2 sebagai berikut :

Rangkaian Pembagi 30

30 dapat dipecah menjadi 30 = 2 x 3 x 5. Jadi anda bisa gabungkan Pembagi 5, Pembagi 3, dan Pembagi 2 seperti gambar di atas. Contoh lain, pembagi 100 bisa dibentuk dari 100 = 5 x 2 x 5 x 2. Jadi, Pembagi 100 dapat dibentuk dari dua buah pembagi 2 dan dua buah pembagi 5.
Usahakan pembagi 2 ada di akhir. Agar Duty Cycle sinyal tetap 50%. Penjelasan tentang Duty Cycle dapat diklik disini.

Rangkaian pembagi frekuensi di atas menggunakan D-Flip-Flop dan gerbang logika OR dan/atau AND. Baik D-Flip-Flop, Gerbang OR, dan Gerbang AND, dapat anda beli di toko-toko elektronik terdekat.

Penjelasan lebih detail tentang hal-hal di atas, dapat anda temukan dari artikel di bawah.

No comments:

Post a Comment